SAMARINDA – Badan Usaha Milik Daerah Bara Kaltim Sejahtera (BUMD BKS) kembali menerima pengembalian kerugian kas daerah sebesar Rp1,7 miliar dari kasus korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020. Pengembalian tahap dua ini berlangsung secara simbolis di Ruang Kerja Ketua Kajaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi oleh Kajari Samarinda Haedar yang diterima oleh Direktur Utama BKS Nidya Listiyono.
“Ini langkah positif dari upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. Dari dua tahap kami sudah menerima total Rp4,2 Miliar. Terimakasih Kejari Samarinda,” ujar Nidya Listiyono ditemui usai pertemuan.
Diketahui, sebelumnya BKS telah menerima pengembalian ini dua tahap. Tahap pertama Rp2,5 miliar, tahap kedua Rp1,7 miliar. “Masih ada beberapa tahap lagi dalam bentuk aset, tanah, kendaraan berat, bangunan, totalnya mencapai rp21,2 miliar,” lanjut Tyo (apaan akrab).
Dalam kasus penyalahgunaan keuangan dan jual beli batubara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan sejumlah tersangka beserta barang bukti. “Kami berharap kerjasama seperti ini bisa terus berlanjut . Kami dari Forum BUMD Kaltim juga telah menggelar MoU dengan Kejati Kaltim untuk terus bersinergi dalam membangun Kaltim,” ucap Tyo.
Sementara itu, Kajari Samarinda, Haedar mengungkapkan pengembalian kerugian negara ini berkat kerjasama semua pihak. Proses penegakkan hukum di Kaltim khususnya di Samarinda berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi serta menjalankan putusan pengadilan secara professional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” tegas Haedar. (fj)



