Perlu Payung Hukung Tertibkan Reklami Tak Berizin

SAMARINDA –  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyoroti banyaknya reklame dipasang di jalan-jalan Kota Samarinda tanpa memiliki izin.

“Hanya terdapat 21 reklame memiliki izin resmi. Sehingga pemerintah mengalami kerugian dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Shamri.

Samri menekankan perlu ada payung hukum mengatur penggunaan jalan serta penempatan reklame agar tidak sembarangan. Raperda tentang Pemanfaatan Jalan ini diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut dan memberikan solusi yang tepat.

“Dalam rangka menjaga keteraturan dan keindahan Kota Samarinda, perlu adanya upaya penertiban terhadap penggunaan jalan serta penempatan. Reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur secara jelas tentang penggunaan jalan dan penempatan reklame di Kota Samarinda,” jelas Samri.

Diketahui, Bapemperda DPRD Kota Samarinda telah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan. Pembahsan tersebut dibahas di Ruang Rapat Utama lantai 2, DPRD Kota Samarinda. Jumat (19/05/23) lalu.  (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker