Pemkab Kukar Lunasi Utang ke Bankaltimtara Sekitar Rp820 Miliar

KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melunasi kewajiban pinjaman kepada Bankaltimtara sekitar Rp820 miliar pada tahun 2026 ini. Pinjaman tersebut sebelumnya dilakukan Pemkab Kukar melalui fasilitas kredit jangka pendek, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sejumlah kegiatan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.  Pembiayaan itu di antaranya digunakan untuk membayar kegiatan yang telah dilaksanakan pihak ketiga serta kebutuhan lainnya yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kewajiban tersebut saat ini telah diselesaikan oleh pemerintah daerah. Pinjaman yang dilakukan sebelumnya merupakan kredit jangka pendek dan dirancang untuk diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Alhamdulillah, untuk pinjaman kepada Bankaltimtara sekitar Rp820 miliar sudah kita lunasi. Pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah pada tahun sebelumnya,” kata Aulia Rahman Basri pada media, di Kedaton Kukar, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian komitmen Pemkab Kukar menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemerintah daerah juga terus memastikan seluruh proses administrasi dan keuangan setelah pelunasan dapat ditata dengan baik. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, setelah kewajiban pinjaman tersebut dilunasi, Pemkab Kukar saat ini masih melakukan proses penatausahaan, untuk memastikan seluruh proses administrasi terkait pinjaman, pembayaran dan pelunasannya tercatat serta sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Sekarang kita dalam proses penatausahaan. Jadi, setelah pelunasan dilakukan, semuanya harus kita administrasikan dan ditata sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sunggono.

Dia menyampaikan, proses penatausahaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Setiap transaksi, termasuk penggunaan fasilitas pinjaman dan penyelesaian kewajibannya, harus memiliki pencatatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pinjaman jangka pendek tersebut sebelumnya dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025,” kata dia.

Salah satunya, lanjut dia, berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Pinjaman itu sifatnya jangka pendek, karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pada saat itu, termasuk kepada pihak ketiga. Dan sesuai dengan ketentuannya, kewajiban tersebut harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran,” jelasnya.

Dengan telah dilunasinya pinjaman sekitar Rp820 miliar tersebut, Pemkab Kukar memastikan seluruh administrasi dan pencatatan keuangan dapat diselesaikan secara tertib. Pemerintah daerah juga terus melakukan penyesuaian dan pengawasan agar pengelolaan APBD tetap berjalan sesuai regulasi.

“Pelunasan tersebut sekaligus menjadi bagian upaya Pemkab Kukar menjaga kewajiban keuangan daerah. Sehingga program dan kegiatan pemerintahan terus berjalan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.  (adv/ki/Diskominfo Kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker