
KUKAR – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan sejumlah penambahan materi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan. Usulan tersebut mencakup Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), pemenuhan hak penyandang disabilitas, hingga fasilitasi kepemudaan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Pansus 4 DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan konsultasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan untuk memperdalam materi perubahan perda agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kepemudaan saat ini.
Menurutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2024 masih memiliki sejumlah aspek yang perlu dilengkapi agar penyelenggaraan kepemudaan di Kukar dapat berjalan lebih optimal dan relevan dengan kondisi terkini.
“Di dalam perda tersebut masih ada beberapa komponen yang belum dimuat dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Misalnya, belum ada muatan tentang Indeks Pembangunan Pemuda atau IPP. Itu yang akan kami usulkan untuk dimasukkan dalam pasal-pasal revisi,” ujarnya di Kantor DPRD Kukar, Jumat (9/10/2026).
Selain IPP, kata dia, Pansus 4 juga mendorong agar aspek disabilitas dan fasilitasi kepemudaan mendapat perhatian dalam regulasi tersebut. “Keterlibatan sektor swasta melalui program CSR turut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam konsultasi,” katanya.
Desman menjelaskan, kunjungan ke Kota Bontang sebelumnya juga menjadi bagian dari upaya Pansus 4 memperoleh referensi menyusun perubahan Perda. “Kota Bontang dipilih berdasarkan arahan Dispora Kaltim karena telah melakukan penilaian mandiri terhadap Indeks Pembangunan Pemuda,” ucap dia.
Ia menegaskan, kunjungan tersebut bukan semata-mata melihat penerapan Perda Kepemudaan di daerah lain, tetapi mempelajari praktik yang relevan dengan materi perubahan regulasi di Kukar. “Bontang kami kunjungi karena sudah melakukan penilaian secara mandiri terhadap IPP. Sementara itu, IPP menjadi salah satu materi yang akan kami usulkan dalam revisi perda kepemudaan di Kukar,” jelasnya.
Ke depan, kata dia, Pansus 4 membuka peluang melakukan konsultasi ke daerah di luar Kaltim sebagai bahan pembanding. Selain itu, konsultasi ke kementerian juga direncanakan untuk memperkuat kajian terhadap substansi perubahan perda tersebut.
Terkait target penyelesaian, Desman berharap pembahasan di tingkat pansus dapat dirampungkan pada November 2026. “Proses tersebut tetap menyesuaikan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar serta tahapan pembahasan yang masih harus dilalui, termasuk harmonisasi regulasi,” ucap dia.
Ia menilai revisi Perda ini relatif tidak terlalu rumit. Karena fokus pada penambahan sejumlah materi yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya. Meski demikian, kajian teknis dan pendalaman substansi tetap diperlukan agar aturan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat.
“Harapan kami, bulan depan pembahasan di tingkat pansus sudah bisa selesai. Namun, masih ada tahapan yang harus dilalui, termasuk harmonisasi. Kajian dan aspek teknisnya juga akan kami perdalam agar materi yang dimasukkan benar-benar kuat,” pungkasnya. (adv/ar/dprd kukar)
Editor : Abdul Rahman



