
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar penandatanganan surat pernyataan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MSCP) Tahun 2025. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekda Kukar Sunggono, Asisten III Pemkab Kukar Dafip Hariyanto, dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah. Penandatanganan surat pernyataan tersebut dirangkat dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa MCSP merupakan Early Warning System (EWS) yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini upaya melakukan penilaian terhadap suatu daerah dalam melaksanakan proses pencegahan dan mitigasi korupsi.
”Apa yang telah dilakukan Pemkab Kukar, khususnya berkaitan dengan penandatanganan surat pernyataan tersebut, merupakan rencana dari tindak lanjut memenuhi dokumen yang menjadi kebutuhan dari proses pencegahan dan mitigasi. Kita berkomitmen melakukan proses mitigasi terhadap potensi-potensi terjadinya korupsi. Kita sudah melakukan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen itu,” ujar Aulia Rahman Basri.
Kedepan, dia menargetkan Pemkab Kukar berada berada di posisi zona hijau atau kategori terjaga dengan nilai sekala 78 sampai 100. ”Nanti tanggal 19, kami juga di undang ke KPK untuk persentase terhadap bagaimana upaya yang telah dilakukan di daerah berkaitan dengan MCSP ini,” ucap dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)



