Kawat Medis Diduga Tertinggal di Jantung Pasien, Polresta Samarinda Bakal Periksa Tenaga Medis RSUD AWS

SAMARINDA – Dugaan kealpaan medis dan pemalsuan surat rujukan yang menyeret RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Polresta Samarinda berencana memeriksa sejumlah pihak. Termasuk tenaga medis RSUD AWS, terkait tindakan medis terhadap Ediyanto Wong (63) pada Februari 2026.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, laporan resmi keluarga pasien melalui kuasa hukum diterima pada 7 Oktober 2026. Penyidik kini mendalami laporan tersebut untuk memastikan fakta medis dan menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Prioritas utama kita adalah upaya untuk membuat terang perkara ini, membuktikan memang betul atau tidak terjadinya suatu tindak pidana kesehatan. Penyidik akan meminta keterangan pelapor, saksi, perawat, tenaga medis yang terlibat, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian kejadian. Rekam medis, laporan tindakan, dan dokumen rujukan juga akan ditelusuri untuk mengungkap kronologi secara utuh,” ungkap Hendri saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Ia menyampaikan, kasus ini bermula pada 19 Februari 2026, ketika Ediyanto menjalani tindakan percutaneous coronary intervention (PCI) di ruang kateterisasi jantung (Catheterization Laboratory/Cath Lab) RSUD AWS Samarinda.

“Berdasarkan laporan keluarga, kawat medis yang digunakan dalam tindakan tersebut diduga patah dan sebagian bagiannya tertinggal di arteri koroner pasien. Sehari kemudian, rumah sakit disebut menerbitkan surat rujukan untuk membawa pasien ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura,” jelasnya.

Namun, kata dia, keluarga mempersoalkan isi surat rujukan yang dinilai tidak menjelaskan secara memadai kondisi terkait kawat medis yang diduga patah dan tertinggal di jantung pasien.

“Persoalan ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diungkap penyidik. Bagaimana kejadian medis tersebut berlangsung, informasi apa yang disampaikan kepada pasien dan keluarga, serta apakah dokumen rujukan telah mencerminkan kondisi pasien secara tepat,” katanya.

Lanjut dia, setibanya di Singapura pada 22 Februari 2026, Ediyanto menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen yang mereka sampaikan, pemeriksaan tersebut menemukan kondisi serius yang berkaitan dengan keberadaan kawat medis.

“Pada 26 Februari 2026, pasien menjalani operasi coronary artery bypass graft (CABG) atau bedah pintas arteri koroner. Pihak keluarga menyebut dokumen medis yang mereka miliki menyatakan kawat tersebut tertanam secara permanen dan tidak dapat diangkat,” ucapnya.

Untuk mengungkap perkara ini, kata dia, Polresta Samarinda berencana mengumpulkan rekam medis lengkap, laporan tindakan medis, serta dokumen rujukan dari RSUD AWS. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura guna mendalami pemeriksaan dan penanganan pasien.

“Koordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi turut direncanakan untuk mendukung pendalaman aspek profesi medis sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam laporannya, kata dia, keluarga mengaitkan dugaan peristiwa tersebut dengan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 391 KUHP.  “Penerapan pasal-pasal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap unsur hukum dan bukti yang relevan,” katanya.

Menurutnya, penyelidikan ini tidak hanya menyangkut dugaan terjadinya persoalan dalam tindakan medis, tetapi juga kejelasan informasi yang diberikan kepada pasien serta proses penerbitan surat rujukan. “Seluruh aspek tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait,” katanya.

Hendri menegaskan, penyidik akan menguji seluruh keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena itu, dugaan terhadap dokter MF belum dapat dianggap terbukti sebelum proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kepolisian memiliki tugas untuk mengurai rangkaian peristiwa secara objektif, mulai dari tindakan medis di Samarinda hingga penanganan lanjutan di Singapura. Hasil penyelidikan diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi keluarga pasien sekaligus memastikan setiap dugaan dinilai berdasarkan fakta, bukan asumsi,” kata dia. (***)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker