
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 di Gedung Utama KPU Kutim, Kamis (19/9/2024) malam. Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kutai Timur menetapkan DPT sebanyak 297.994 pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siti Akhlis Muaffin didampingi komisioner KPU Kutim Hasan Basri, Abdul Manaf, dan Budi Wibowo menjelaskan bahwa dari DPT tersebut terdapat 160.805 orang pemilih laki-laki, dan 137.189 pemilih perempuan, tersebar di 18 Kecamatan, 141 Kelurahan/Desa.
“Kami juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 701 disejumlah wilayah tersebut,” ujarnya.
Diketahui bersama kegiatan ini dihadiri sejumlah tamu penting, diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Liaison Officer (LO) kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kutim, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim.
Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris menyampaikan ada penuruan DPT di Kutim, jika dibandingkan Pemilu sebelumnya.
“Dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, jumlah DPTnya 299.911. Pada pilkada 2024 ini, hanya berjumlah 297.994 DPT. Artinya, terjadi selisih penurunan angka DPT di Kutim sebanyak 1.917,” ucap Fahmi.
Namun dia mengapresiasi KPU Kutim yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan demi tahapan hingga menggelar Rapat Pleno Terbuka. “Kami mengapresiasi kerja keras KPU Kutim melaksanakan tahapan Pilkada tahun ini,” kata dia. (adv)
Kredit Foto: Media Center KPU Kaltim



