Joko Wiratno Terima Aspirasi Relokasi SMPN 48 Samarinda

SAMARINDA – Rencana relokasi SMP Negeri 48 Samarinda menjadi salah satu isu pendidikan yang disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Kota Samarinda, Joko Wiratno saat menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 di Perum Bumi Sempaja, Samarinda.

Joko Wiratno mengatakan, dalam forum tersebur warga menyoroti kebutuhan SMPN 48 terhadap lokasi sekolah yang lebih representatif untuk menunjang proses belajar mengajar. Karena Saat ini SMPN 48 Samarinda di Jalan Proklamasi B Nomor 2 atau Jalan Proklamasi II B RT 55, Kelurahan Sungai Pinang Dalam tersebut masih berbagi area dengan lingkungan sekolah dasar di kawasan Sungai Pinang. “Dari Kondisi itu, kemudian warga menyampaikan aspirasi mengenai relokasi sekolah,” ujar Joko Wiratno di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (8/10/2026).

Joko Wiratno mengungkapkan, masyarakat menilai keberadaan lokasi baru dapat memberikan ruang lebih memadai bagi penyelenggaraan pendidikan. Sehingga aspirasi relokasi tersebut perlu mendapatkan perhatian. Karena itu menyangkut kebutuhan jangka panjang fasilitas pendidikan di kawasan Sungai Pinang.

“Yang menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana SMPN 48 ini bisa memiliki lokasi sendiri yang lebih representatif. Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi bagaimana lingkungan sekolah bisa menunjang kegiatan belajar mengajar,” kata Joko Wiratno.

Ia menyebut, salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam rencana relokasi SMPN 48 adalah kawasan Kompleks Gedung KNPI di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Sungai Pinang. Rencana tersebut perlu dikawal. Agar tidak berhenti sebagai wacana. Pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan tahapan relokasi dapat berjalan sesuai perencanaan.

“Rencana relokasi ke kawasan Kompleks Gedung KNPI ini perlu kita kawal. Masyarakat sudah menyampaikan kebutuhannya. Sehingga harus ada pembahasan lebih lanjut mengenai bagaimana rencana tersebut bisa diwujudkan,” sebutnya.

Joko menilai, penataan fasilitas pendidikan harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Terlebih, kebutuhan terhadap sekolah yang representatif akan terus berkembang seiring pertumbuhan kawasan dan jumlah peserta didik.

DPRD akan menempatkan aspirasi tersebut sebagai bahan untuk dibahas bersama pemerintah daerah. Namun, proses realisasi tetap harus memperhatikan tahapan perencanaan serta kemampuan anggaran yang tersedia. “Dari DPRD tentu kami akan mengawal aspirasi ini sesuai fungsi dan kewenangan kami. Untuk realisasinya tetap ada tahapan yang harus dilalui, termasuk melihat kemampuan anggaran pemerintah daerah,” tuturnya.

Joko Wiratno berharap pembahasan mengenai relokasi SMPN 48 dapat menghasilkan kejelasan bagi masyarakat, terutama terkait arah penanganan dan tahapan pembangunan fasilitas sekolah tersebut. “Intinya, masyarakat ingin ada solusi yang jelas untuk SMPN 48. Aspirasi ini sudah disampaikan dalam reses dan selanjutnya kami akan berusaha mengawalnya dalam pembahasan pembangunan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker