
SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Pemkot Samarinda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (19/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah. Dan dihadiri langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk memberikan penjelasan soal Satgas Pendidikan.
“Rapat ini dilaksanakan untuk meminta penjelasan kepada Pemkot soal Satgas penerimaan siswa baru,” ungkap Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa Satgas itu dibentuk sebagai tanggapan aktif Pemkot terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 7 Tahun 2024. SE tersebut mengatur tentang pengendalian gratifikasi dan korupsi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kami bentuk tim ini sebagai respon konkret atas atensi dari KPK. Kami sudah melaporkannya, dan melalui tim ini kami ingin memastikan bahwa proses penerimaan tidak menjadi ruang subur bagi praktik pungli, kolusi, maupun nepotisme,” ungkapnya.
Andi Harun membuka peluang bagi anggota DPRD, khususnya Komisi IV, untuk terlibat langsung dalam kerja tim sebagai bagian dari pengarah dan pengawas. Sehingga integritas pelaksanaan bisa dikawal secara kolektif dan inklusif.
“Kami terbuka bila anggota dewan ingin masuk dalam struktur tim, posisinya seperti Wali Kota, yakni sebagai pengarah,” kata dia.
Sedangkan anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PDI Perjuangan Anhar SK menyampaikan bahwa DPRD Samarinda tidak perlu masuk dalam struktur Satgas tersebut. Sesuai tugas dan fungsinya, DPRD bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap kerja Satgas dan proses penerimaan siswa baru.
“Dewan tidak perlu masuk dalam Satgas yang dibentuk Pemkot. Lebih baik dewan membentuk Pansus sendiri, untuk mengawasi pelaksanaan SPMB,” kata dia. (adv/gs)



