SAMARINDA – DPRD Samarinda diwakili Wakil Ketua Komisi II Fahruddin menghadiri rapat koordinasi (rakor) membahas penerapan parkir non tunai di pusat perbelanjaan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda Jalan MT Haryono, pukul 09.00 WITA, Jumat (13/1/2023).
Rencana penerapan parkir non tunai di pusat perbelanjaan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fahruddin. Bahkan dewan mendorong Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 26 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai diterapkan di Kota Samarinda.
“Pusat perbelanjaan akan menjadi sasaran uji coba penerapan parkir non tunai. Sebab, masyarakat di Samarinda banyak menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan atau mall. Rencana penerapan parkir non tunai bakal diberlakukan di pusat perbelanjaan. Selain itu, rencana akan diterapkan juga di daerah gedung-gedung,” jelas Fahruddin, kemarin.
Dia menyampaikan masyarakat akan menggunakan kartu elektronik (QRIS) saat membayar parkir di pusat perbelanjaan, seperti mall. “Jadi nanti masyarakat mesti mempersiapkan kartu elektroniknya saat ke mall di Samarinda,” ucap dia. (ADV)