
SAMARINDA – Mantan Ketua Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Zaini Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kusuma resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DOPN Kaltim tahun anggaran 2023. Kedua tersangka langsung ditahan.
“Berdasarkan alat bukti permulaan, penyidik Kejati Kaltim menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBPN tahun anggaran 2023,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (18/9/2025).
Perkara kasus ini berawal dari dana hibah sebesar Rp100 miliar kepada DBON Kaltim. Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Diduga pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Sesuai hasil penyidikan, diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi auditor,” ungkap Toni.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasidik Kejati Kaltim Juli Hartono menyampaikan bahwa penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan, agar memperlancar proses penyidikan sampai tahap penututan maupun pemeriksaan di persidangan. “Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gs/kcm)