
SAMARINDA – Untuk percepatan regulasi baru dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD dan Pemkot Samarinda akan mempercepat pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Sebagian besar Raperda tersebut merupakan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misal, Raperda Pengelolaan Transportasi Publik usulan Dinas Perhubungan. Dan, Raperda Pengelolaan Limbah Domestik yang diusulkan Dinas PUPR.
“Proses Raperda prioritas ini akan dipercepat, agar segera memberi manfaat bagi masyarakat. Percepatan pembahasan ini diharapkan bisa menjadi langkah konkret memperkuat regulasi daerah dan mendorong pembangunan Kota Samarinda,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, Senin (14/8/2025).
Menurut dia, Raperda yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kajian teknis akan dibawa ke rapat paripurna. Pengesahan Raperda tersebut ditargetkan akhir September 2025.
“Raperda yang sudah menjalani uji publik dan mempunyai naskah akademik, serta kajian teknis lengkap akan segera difinalisasi. Agar pembahasannya tidak menumpuk. Kalau semua sudah lengkap dan final, kita akan langsung diparipurnakan,” kata dia. (adv/gs/DPRD Samarinda)



