
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengungkapkan komitmen DPRD meningkatkan efektifitas Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum di Samarinda.
Saat ini, Perda tentang Bantuan Hukum memerlukan referensi lebih efektif untuk menyusun panduan pemberian bantuan hukum. Referensi ini penting, untuk mengidentifikasi kriteria dan standar lebih jelas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Referensi Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kaltim. Karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat. Ranah Perda tentang Bantuan Hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, dewan telah berupaya membuat Perda Bantuan Hukum lebih efektif. Dan memastikan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya dengan lebih baik.
Selama ini, kata dia, Perda belum berjalan efektif, untuk mengatasi masalah ini. DPRD berencana mengalihkan koordinasi bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
“Kami ingin memastikan bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” ucap dia. (ADV)