
KUTAI KARTANEGARA – Perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara diminta menyalurkan zakatnya di Kukar. Bukan justru mendapatkan pendapatan di Kukar, tetapi zakatnya disalurkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Karena memperoleh pendapatan dari kekayaan alam Kukar, jadi selayaknya zakat yang mereka keluarkan mesti disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat Kukar,” tandas Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dia mengajak perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan minyak dan gas, dapat berkomitmen menyalurkan zakat melalui Baznas Kukar.
“Zakat yang dihimpun melalui Baznas Kukar akan dikelola secara transparan dan professional. Bahkan bisa dipantau melalui Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA),” ujar Edi Damansyah.
Menurut dia, Pemkab Kukar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Perda itu mengatur pengelolaan zakat. Tujuannya, memastikan zakat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran. “Kalau semua pihak berkomitmen, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” kata dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)



