
KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menawarkan dua solusi mengatasi persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi yang jauh dari domisili dan keluarga. Yakni, penataan ulang penempatan pegawai agar lebih dekat dengan tempat tinggal atau pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK yang belum memungkinkan dipindahkan.
Langkah ini disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait mengenai penempatan PPPK optimalisasi di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Ahmad Yani mengatakan, DPRD Kukar telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas peluang penataan penempatan PPPK optimalisasi. Hasil koordinasi tersebut menjadi dasar DPRD mendorong pemerintah daerah mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. “Alhamdulillah, dari hasil koordinasi dengan BKN, penataan penempatan PPPK optimalisasi bisa menjadi salah satu solusi. Kami berharap mereka dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisilinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penempatan pegawai yang jauh dari tempat tinggal dapat menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain biaya transportasi pulang-pergi, pegawai juga harus mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari di lokasi kerja.
“Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian. Terutama bagi PPPK yang harus memenuhi kebutuhan keluarga dengan penghasilan terbatas. DPRD berharap kebijakan penempatan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi pegawai,” ucapnya.
Karena itu, kata dia, solusi pertama yang didorong adalah melakukan penataan ulang penempatan PPPK, agar pegawai dapat bertugas lebih dekat dengan domisili dan keluarganya. Penataan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, apabila pemindahan penempatan belum memungkinkan, DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tidak bisa dipindahkan, alternatifnya adalah bagaimana memberikan tambahan penghasilan kepada PPPK yang memang membutuhkan, terutama mereka yang biaya hidup dan operasionalnya besar karena jauh dari keluarga,” jelas Yani.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana menyurati Bupati Kukar dengan menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta berbagai pembahasan yang telah dilakukan. Surat tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penempatan PPPK optimalisasi.
“Selain dua alternatif itu, DPRD Kukar masih membutuhkan sekitar 100 tenaga PPPK untuk membantu menunjang pekerjaan kelembagaan, termasuk di alat kelengkapan dewan dan ruang kerja anggota DPRD,” ucap Ahmad Yani.
Menurutnya, kebutuhan tersebut dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan pegawai apabila sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. “Kami di DPRD masih membutuhkan sekitar 100 orang PPPK untuk membantu pekerjaan di alat kelengkapan dewan maupun ruang-ruang kerja anggota DPRD. Jadi, jika ada penataan yang memungkinkan, kebutuhan ini bisa menjadi salah satu opsi,” katanya.
Melalui langkah tersebut, DPRD Kukar berharap pemerintah daerah dapat mengkaji solusi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kesejahteraan pegawai, pemerataan kebutuhan tenaga kerja, serta efektivitas pelayanan publik.
“Penataan penempatan PPPK diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga mendukung kesejahteraan pegawai dan keluarganya demi mewujudkan pembangunan Kutai Kartanegara lebih baik,” katanya. (adv/ar/dprd kukar)
Editor : Abdul Rahman



