
SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata mempertanyakan status legalitas paguyuban yang mewakili pedagang Pasar Subuh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang dan Pemkot di Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (15/5/2025).
Bukan tanpa alasan, Aris Mulyanata ingin ada kejelasan legalitas paguyuban. Jangan sampai hanya mewakili sebagian kecil pedagang pasar subuh. Tidak mewakili suara kolektif seluruh pedagang pasar subuh yang terdampak relokasi.
“Kejelasan status peguyuban ini sangat penting. Supaya setiap keputusan dan aspirasi benar-benar mewakili kepentingan bersama seluruh pedagang. Jangan sampai hanya mewakili sebagian pedagang yang terdampak ekonomi saja. Karena jualannya tidak laku saat direlokasi ke tempat baru,” ungkap dia.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kejelasan solusi dari Pemkot terhadap keluhan pedagang pasar subuh yang menolak direlokasi ke Pasar Belulug Lingau. “Pemkot memang sudah memutuskan untuk tetap merelokasi pasar subuh, karena lokasinya sudah dibubarkan. Tetapi, bagaimana dengan pedagang yang merasa kesulitan berjualan di lokasi baru, solusi ini yang masih belum dijelaskan,” kata dia.
Aris berharap Pemkot bisa memastikan lokasi baru pedagang Pasar Subuh benar-benar layak. Baik akses, daya beli dan perekonomian para pedagangnya. “Jangan hanya memutuskan relokasi saja, tetapi Pemkot harus memastikan lokasi baru tersebut benar-benar layak bagi pedagang,” tandas dia. (adv/gs)



