
SAMARINDA – Empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (21/9/2022).
“Ada 4 Pansus dari masing-masing komisi yang memberikan laporan. Pansus I terkait Raperda Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan kos-kosan. Tujuan Raperda ini untuk peningkatan PAD Kota Samarinda dari sektor penginapan,” kata Ketua DPRD Samarinda H Sugiyono SE usai memimpin Rapat Paripurna, Rabu (21/9/2022).
Kemudian, kata dia, Pansus II yakni perubahan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 soal retribusi jasa usaha. Intinya sama untuk meningkatkan PAD. “Lalu, Pansus III terkait pemanfaatan jalan. Salah satu yang disorot adalah gagasan membuat kanal sejenis terowongan. Dan, terowongan itu akan menyatukan seluruh kabel. Baik kabel operator telepon ataupun listrik. Dan Pemkot dapat menyewakannya,” kata dia.
Selanjutnya, Pansus IV melaporkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. “Anak mesti dilindungi. Tidak boleh memperkerjakan anak di bawah umur,” ucap dia.
Dia menyampaikan bahwa salah satu Pansus, yakni Pansus I, masa kerjanya diperpanjang 3 bulan. Mereka mesti merampungkan Raperda Guest House dan Kos-kosan. “Sedangkan Pansus lainnya, telah menyelesaikan tugasnya,” ucap dia. (ADV)



