
TANJUNG REDEB – Penindakan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak pandang bulu. Bisa berlaku bagi siapa saja. Baik perseorangan, kelompok masyarakat, hingga perusahaan. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan, apabila terbukti membuka lahan dengan cara membakar, maka mereka bisa dipidana.
Menurut dia, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah karhutla kembali terjadi. Pencegahan tidak cukup hanya melalui imbauan. Tetapi harus disertai tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar aturan.
“Kalau ada temuan keterlibatan perusahaan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan menyebabkan karhutla, tentu saja akan dikenakan sanksi. Kami ingin angka karhutla terus menurun. Dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya saat berada di Kantor DPRD Berau, Rabu (14/10/2026) lalu.
Dia menegaskan, tidak ada pihak manapun boleh mengabaikan aturan pencegahan kebakaran. Masyarakat maupun perusahaan harus dapat memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak memicu kebakaran. Meski kondisi karhutla di Berau mulai kondusif, tetapi ancaman belum sepenuhnya berakhir. Kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah. Dan ini menjadi pengingat agar kewaspadaan tetap dijaga.
“Saat ini kondisinya masih belum sepenuhnya aman. Saya meminta masyarakat tetap berhati-hati dan bersama-sama menjaga agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tandasnya.
Dia mengajak masyarakat menghindari pembakaran terbuka yang berisiko memicu api meluas. Dan, segera melaporkan apabila menemukan titik kebakaran. “Aparat penegak hukum diharapkan menjalankan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. (ar/gs/adv)



