Akhirnya, Pemprov Kaltim Setujui Perpanjangan Ijin Rumah Sakit Islam

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyetujui perpanjangan sewa tanah dan bangunan bekas Rumah Sakit Islam melalui surat 000.2.3.2/974-VI/BPKAD/2026 tanggal 23 September 2026. Surat ini merujuk pada surat yang dilayangkan sebelumnya nomor: 023/Yarsi-I/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Perpanjangan ijin ini berlaku untuk 10 tahun kedepan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagaima telah diubah dengan Permendagri nomor 7 tahun 2024 pasal 114 ayat 5 dan pasal 118.

“Hanya ucapan terima kasih yang bisa kami sampaikan kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Pak Gubernur Kaltim atas perpanjangan ijin ini,” ujar Ketua Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Samarinda, Barkati saat ditemui Jum’at (2/10/2026) siang.

Barkati menyebut perjuangan panjang membuka kembali Rumah Sakit Islam ini akhirnya menemukan titik terang. “Bertahun-tahun kamu perjuangkan ini, dan akhirnya dibawah kepemimpinan Pak Gubernur Rudi Mas’ud perjuangan ini menemukan hasilnya,” lanjut Barkati.

Sementara itu, Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Samarinda, Awang Asmauddin menyebut pihak Yayasan telah menyusun langkah cepat guna beroperasinya kembali rumah sakit ini. “Kami telah membentuk tim percepatan guna mengurus ini semua agar bisa segera kembali beroperasi,” ujar Awang.

Percepatan yang dimaksud meliputi peremajaan alat kesehatan, tenaga medis, hingga perbaikan infrastruktur. “Kami targetkan awal tahun depan sudah bisa kembali beroperasi,” tambah Awang.

Diketahui, Rumah Sakit Islam berhenti beroperasi sejak tahun 2016 akibat kemelut pencabutan hak pinjam pakai gedung oleh Pemprov Kaltim dijalan kepemimpinan Gubernur Awang Faroek. Setelah berjuang 10 tahun lamanya, Rumah Sakit Islam Samarinda kini bersiap untuk kembali beroperasi. (*)

Sumber : Pers Rilis

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker