SAMARINDA – Pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda dinilai membutuhkan keterlibatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPRD Kota Samarinda mendorong mekanisme pengawasan dibangun secara lintas sektor, agar proses pengawasan penerimaan murid baru tahun 2027 dapat berjalan lebih menyeluruh.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan pengawasan SPMB tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sebab, sejumlah aspek dalam proses penerimaan berkaitan dengan data kependudukan dan sistem informasi.
“Pengawasan ini tidak bisa hanya dilakukan Disdikbud. Ada Disdukcapil, ada Diskominfo, kemudian ada Satgas SPMB. Semua harus bisa melihat dari sisi masing-masing supaya prosesnya benar-benar terawasi,” ujar Novan di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan lintas instansi diperlukan untuk memastikan data yang digunakan dalam penerimaan murid dapat diperiksa secara komprehensif. “Terlebih, sistem domisili dalam SPMB membuat data kependudukan menjadi salah satu bagian penting dalam proses seleksi,” kata dia.
Menurut Novan, koordinasi antarlembaga dapat membantu pemerintah ketika menemukan pola administrasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan begitu, persoalan tidak hanya ditangani setelah muncul sebagai keberatan dari masyarakat. “Kalau sistemnya sudah terintegrasi, ketika ada sesuatu yang perlu dicek, masing-masing instansi punya kewenangan dan datanya. Jadi tidak semuanya dibebankan kepada satu dinas,” jelasnya.
Novan mengatakan penguatan pengawasan perlu diarahkan pada proses evaluasi. Data pelaksanaan SPMB tahun berjalan dapat digunakan untuk melihat berbagai pola yang muncul, termasuk asal peserta didik maupun perubahan data domisili yang dianggap perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan SPMB tahun 2027 nantinya.
“Langkah tersebut penting, karena persoalan penerimaan murid tidak hanya menyangkut teknis pendaftaran. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap layanan pendidikan negeri secara transparan dan sesuai ketentuan,” jelas dia.
DPRD Samarinda meminta hasil evaluasi pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini menjadi bahan pembenahan sistem untuk tahun 2027. Pemerintah diharapkan tidak hanya memperbaiki aturan, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam proses penerimaan. “Yang kita harapkan adalah sistemnya semakin kuat. Jadi sejak awal sudah ada pengawasan bersama, bukan menunggu persoalan muncul baru kemudian dilakukan pemeriksaan,” pungkas Novan. (Adv)
Penulis: Annisa Hidayah



