DPRD Samarinda Soroti Dugaan Aktivitas Anak Jalanan Terorganisir

SAMARINDA – Persoalan anak jalanan dan gepeng (gelandangan dan pengemis) di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan keberadaan orang yang beraktivitas di jalan. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar SK, menyoroti adanya indikasi aktivitas yang diduga melibatkan kelompok tertentu, sehingga penanganannya menjadi lebih kompleks.

Anhar mengatakan dugaan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, karena penertiban terhadap orang yang berada di lapangan belum tentu menghentikan aktivitas apabila terdapat pihak lain yang mengatur atau mengoordinasikannya. “Kelompok-kelompok ini ada yang terorganisir, itu yang susah,” kata Anhar di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (1/10/2026).

Persoalan tersebut menjadi semakin penting dibahas, karena penertiban anjal dan gepeng masih berlangsung di Samarinda. Dalam operasi gabungan pada Juli 2026, tujuh orang diamankan dari sejumlah aktivitas jalanan, mulai dari pengelap kaca, penjual tisu, manusia silver, pengemis hingga badut jalanan. Petugas menyebut sebagian yang diamankan merupakan orang yang sebelumnya pernah terjaring.

Di sisi regulasi, aturan Kota Samarinda juga tidak hanya melarang aktivitas mengemis atau menjadi anak jalanan di sejumlah ruang publik. Regulasi terbaru yang tercantum dalam JDIH Samarinda turut melarang tindakan mengoordinir, menyuruh, mengancam atau memaksa orang lain menjadi gelandangan, anak jalanan, pengemis maupun pengamen.

Karena itu, Anhar menilai penanganan tidak cukup hanya diarahkan kepada orang yang ditemukan berada di jalan. Pemerintah perlu melihat pola aktivitasnya sekaligus memastikan pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut dapat ditangani berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

“Di sisi lain, pendekatan sosial tetap diperlukan. Dinas Sosial memiliki tugas untuk melakukan identifikasi terhadap anak terlantar, bayi terlantar dan anak jalanan serta menjalankan pembinaan dan koordinasi rehabilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ungkap dia.

Anhar mengatakan pemerintah harus menjalankan dua pendekatan secara bersamaan. Penegakan aturan dibutuhkan untuk menjaga ketertiban ruang publik. “Sedangkan intervensi sosial diperlukan agar orang yang ditertibkan tidak kembali pada aktivitas sebelumnya,” kata dia.

Ia juga melihat Pemkot Samarinda sudah mulai memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Kebijakan sinkronisasi yang sedang disiapkan Pemkot diarahkan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan dan membuat penanganan masalah masyarakat lebih terintegrasi. “Penanganannya secara spesifik ada di Dinas Sosial. Harus ada solusi, karena kalau hanya ditangkap atau ditertibkan, kemudian datang lagi, persoalannya tidak selesai,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker