Komisi III Minta Pematangan Lahan di Gunung Kelua Dihentikan Sementara

SAMARINDA –  Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta aktifitas pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua dihentikan sementara.  legalitas aktifitas pematangan lahan tersebut tidak sesuai di lapangan.

“Aktifitas tersebut mesti dihentikan sementara, sampai seluruh perizinan lengkap. Ini perizinannya belum lengkap dan kegiatannya masih belum jelas. Bahkan sudah menimbulkan kerusakan. Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi ke warga terdampak,” ungkap Deni Hakim.

Dia menyampaikan bahwa aktifitas tersebut terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), dengan keterangan umum. Fungsinyanya masih belum jelas. Tidak ada keterangan spesifik. Apakah lahan itu difungsikan untuk kawasan komersil, pemukiman atau lainnya. “Kita telah mengkonfirmasi ke dinas terkait. Tetapi, tidak ada satu pun yang dapat memberikan penjelasan peruntukan aktifitas pematangan lahan tersebut,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, aktifitas pematangan lahan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan. Seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen teknis lainnya. Seharusnya, sebelum melaksanakan pekerjaan, dokumen tersebut wajib dimiliki.

“Komisi III telah mengkonfirmasi ke dinas terkait. Tetapi, tidak ada satu pun yang dapat memberikan penjelasan peruntukan aktifitas pematangan lahan tersebut,” kata Deni Hakim. (adv/gs/DPRD Samarinda)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker