
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi Akhir Arsitektur dan Petan Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBD) di Ruang Aula Lantai 1 Bappeda Kukar, Selasa (15/7/2025).
Narasumber yang dihadirkan, yakni PT Digitama Sinergi Indonesia, sebagai konsultan penyusun Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE dan Pedoman Manajemen SPBE. Dan dihadiri perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Sosialisasi tersebut merupakan upaya Diskominfo memperkuar transformasi digital daerah. Dan, merupakan salah satu implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Dimana, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Arsitektur SPBE sebagai dasar integrasi layanan digital pemerintahan.
Tujuan sosialisasi tersebut, yakni untuk menyampaikan hasil akhir penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Kukar. Dan menyampaikan Pedoman Teknis Manajemen Risiko, Manajemen Layanan, dan Manajemen Aset TIK SPBE.
“Melalui kegiatan ini kita juga ingin dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap arah kebijakan SPBE dan implementasi teknis di unit kerja masing-masing. “Dan juga menjadi bagian dari konsolidasi menuju transformasi Pemerintahan Digital efisien dan terintegrasi,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin.
Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi SPBE tahun 2024, kata dia, rekomendasi yang diberikan diantaranya melengkapi dokumentasi arsitektur SPBE. Dan peta rencana dalam SPBE sesuai cakupan dan muatan yang diatur referensi penyelenggaraan SPBE. Serta menyesuaikan penerapan manajemen SPBE dengan pedoman yang berlaku.
“Sehingga, penerapan manajemen SPBE di Kabupaten Kutai Kartanegara memenuhi standar yang berlaku. Supaya, dapat mendukung optimalitas penyelenggaraan SPBE nasional,” katanya.
Menurut dia, Kabupaten Kutai Kartanegara telah ditetapkan menjadi salah satu lokus pemantauan SPBE tahun 2025 oleh Kementerian PANRB.
“Penetapan ini menjadi bagian dari masa transisi nasional menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital. Itu akan menggantikan indeks SPBE saat ini. Sehingga, seluruh dokumen dan kebijakan teknis yang disusun saat ini akan menjadi bagian bahan evaluasi utama dalam proses pemantauan tersebut,” ucapnya. (adv/gs/Diskominfo Kukar)



