
KUTAI KARTANEGARA – Berdasarkan intruksi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI soal pemberantasan premanisme melibatkan organisasi masyarakat (ormas), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bakal membentuk Satgas Khusus Terpadu menangani premanisme dan ormas bermasalah.
“Pemkab Kukar akan bertindak tegas terhadap premanisme dan ormas yang melanggar hukum. Kalau ada ormas melakukan tindakan premanisme dan melanggar aturan, maka sanksinya bisa pencabutan izin. Kami tidak akan kompromi dengan praktik-praktik yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim investasi,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti usai rapat koordinasi (rakor), Senin (19/5/2025).
Menurut dia, struktur Satgas Khusus Terpadu tersebut akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Terdiri dari bidang pencegahan, komunikasi publik, intelijen dan rehabilitasi. Pembentukan Satgas akan melibatkan Forkopimda Kukar.
“Forkopimda akan menggelar dialog dan sosialisasi kepada seluruh ormas yang terdaftar maupun belum terdaftar. Sosialisasi ini akan dilaksanakan sebelum pembentukan Satgas Khusus Terpadu. Kami telah mencatat ada 129 ormas berbadan hukum dan 2 ormas tidak berbadan hukum,” ungkap dia.
Dia menyampaikan bahwa Pemkab Kukar akan kembali melaksanakan rapat koordinasi kembali, sebagai langkah preventif dan pendekatan persuasif. “Koordinasi ini sangat penting. Agar tercipta rasa aman dan memperlancar investasi di daerah,” kata dia.
Rinda berharap pembentukan Satgas Khusus Terpadu tersebut dapat menciptakan kondisi daerah lebih aman, tertib dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan ikim investasi di daerah. “Terutama di Kukar, yang merupakan salah satu wilayah strategis di Kaltim,” kata dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)



