

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Syahronny Pasie menyoroti masalah uang pungutan sekolah. Karena pungutan tersebut tidak diperkenankan lagi. Ini sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda nomor 100.4.4/8583/100.01.
“Tidak boleh lagi ada uang pungutan perpisahan sekolah. Kan sudah jelas dalam Surat Edaran Disdikbud. Surat itu melarang jual beli buku dan pelaksanaan acara perpisahan yang berlebihan. Pungutan acara perpisahan itu dinilai menyusahkan orang tua siswa,” ungkap dia, kemarin.
Dia menegaskan apabila ada oknum sekolah melakukan pelanggaran, dengan tidak mengidahkan surat edaran tersebut. Termasuk masih melakukan pungutan acara perpisahan sekolah. Maka oknum tersebut bisa dikenakan sanksi.
“Oknum sekolah bisa dikenakan sanksi, apabila mereka secara langsung mengintruksikan maupun mewajibkan pungutan acara perpisahan sekolah. Tetapi, kalau memang ada kesepakatan berdasarkan musyawarah dengan orang tua siswa, maka sulit untuk menerapkan sanksi tersebut,” kata dia. (ADV)



