Pendaftaran Pemilih Pindahan Tahap I Pilkada 2024, Ini Batas Akhirnya

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengingatkan bahwa malam ini, Senin (28/10/2024) , pukul 23.59 WITA, menjadi batas akhir pendaftaran untuk pemilih pindahan (Daftar Pemilih Tambahan, atau DPTb) tahap pertama menjelang hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Samarinda, Akbar, menyampaikan bahwa kesempatan ini khusus bagi pemilih yang karena keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal mereka, sehingga memerlukan akses untuk memilih di TPS lain.

“Ini adalah tahap pertama bagi pemilih pindahan yang punya alasan khusus, seperti sedang bertugas di luar domisili, menjalani rawat inap, atau bahkan pindah domisili,” ungkap Akbar.

Keadaan tertentu yang memungkinkan pemilih terdaftar dalam DPTb mencakup berbagai kondisi. Diantaranya, pemilih sedang menjalankan tugas di luar wilayah domisilinya, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan bersama keluarga yang mendampingi, dan penyandang disabilitas yang tinggal di panti sosial atau menjalani rehabilitasi.

Selain itu, kata dia, pemilih yang menjalani hukuman di rumah tahanan, tugas belajar di luar daerah, hingga mereka yang terkena bencana alam juga berhak terdaftar sebagai pemilih pindahan.

“Kami harap masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftar malam ini agar hak suaranya tetap terjamin, tanpa perlu kembali ke TPS asal. Ini adalah bagian dari komitmen KPU untuk memastikan setiap warga dapat menyalurkan hak pilihnya di manapun mereka berada saat pemungutan suara,” tambah Akbar.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor KPU Samarinda atau melalui aplikasi resmi KPU bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT. Dengan batas akhir yang semakin dekat, diharapkan warga yang membutuhkan layanan ini tidak melewatkan kesempatan penting ini untuk menyesuaikan lokasi TPS mereka. (adv/*)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker