KPU Kaltim Rilis Hasil Penelitian Perbaikan Administrasi Paslon

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) merilis hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan bahwa dua pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Wakil Gubernur Kaltim yang bertarung di 27 November 2024 mendatang sepenuhnya memenuhi syarat administrasi yang dipersyaratkan.

“Baik Pasangan Bakal Calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, sejauh ini masih memenuhi persyaratan yang diperlukan mereka (Pasangan Bakal Calon) belum pernah terjerat hukum pidana,” ucapnya.

Saat ini, kata Fahmi, masuk dalam tahapan meminta tanggapan dari masyarakat soal Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut.

“KPU Kaltim sekarang ini membuka diri menerima segala tanggapan masyarakat terkait Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim. Pelaksanannya berlangsung 15 hingga 18 September,” sebut Fahmi.

Menurut dia, pemberian tanggapan masyarakat terhadap para Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tersebut, dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

“Tujuannya masyarakat dapat memberikan tanggapan sekaligus memberikan masukan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang telah kami lakukan. Ini dilakukan sebagai bentuk KPU bertindak transparan melaksanakan kegiatan Pemilu khususnya Pilkada 2024,” tutur Fahmi.

Dia menyampakan bahwa KPU Kaltim masih membuka diri hingga 18 November mendatang dalam menerima tanggapan serta masukan dengan menggunakan formulir model ‘Tanggapan.masyarakat.kwk” yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim.

“Kami masih membuka kesempatan bagi warga Kaltim yang mau memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf yang bisa diunduh di web KPU Kaltim. Atau dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id,” jelasnya. (adv)

Kredit Foto: Media Center KPU Kaltim

 

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker