
SAMARINDA – Menindaklanjuti Surat Pimpinan DPRD Kota Samarinda Nomor 100.3.2/888/020 perihal Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. 2023, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Raperda Peranggungjawaban APBD T 2023.
PU Fraksi PDI Perjuangan tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Ahmad Vanandza dan Sekretaris Fraksi Triyana, pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam PU-nya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan soal defisit anggaran tahun 2023. Dan meminta penjelasan sisa lebih pembiayaan antara penerimaan dan pengeluaran.
“Mengapa sampai terjadi defisit. Mohon penjelasan secara detail. Terkait pembiayaan antara penerimaan dan pengeluaran, ada sisa lebih, mohon penjelasan seterang-terangnya,” dikutip dalam PU Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samarinda.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait nominal anggaran belanja lebih besar dibanding realisasi belanja. Mestinya, ada selisih lebih, tetapi keterangannya selisih kurang. Serta meminta penjelasan laporan operasional, termasuk pos luar biasa dan surplus.
“Bagaimana bisa terjadi tidak ada anggaran transfer, baik dari APBN maupun APBD Provinsi Kaltim untuk APBD Kota Samarinda 2023 ? mohon penjelasan,” bunyi PU Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Kota Samarinda ke depan sebagai salah satu Kota Penyangga IKN dan tujuan wisata, mulai sekarang harus berbenah diri dan menyelesaikan berbagai persoalan kota. Pertama kemacetan arus lalu lintas, bagaimana mengurangi kemacetan dibeberapa titik di kawasan kota? Kedua masalah banjir, bagaimana strategi menangani hal ini secara bertahap dan tuntas? Ketiga pembangunan fisik jalan terowongan. Sejauh mana progres tahapan pembangunan terowongan tersebut. (ADV)