
SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa mekanisme penerimaan bantuan yang telah ditetapkan pemerintah mesti dipatuhi masyarakat.
“Pemerintah dalam memberikan bantuan tentu saja ada mekanismenya. Ini sangat penting untuk dipatuhi. Ada indikator dan kriteria yang telah dipertimbangkan pemerintah,” kata dia.
Misal, kata dia, bantuan bedah rumah. Syaratnya mesti dipenuhi. Seperti penggunaan KTP, kepemilikah rumah atau sertifikat tanah. Dan persyaratan lainnya.
“Aturan yang berlaku dalam penerimaan bantuan harus dipatuhi dan dipahami masyarakat,” kata dia. (ADV)



