Incumbent Wajib Cuti Sebelum Masa Kampanye

SAMARINDA – Incumbent atau petahana Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim serentak 2024, harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan masa kampanye.

Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (25/9/2024) sore.

“Mereka (Incumbent) sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU. Yakni, dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” ujar Qayyim.

Sejauh ini, kata dia,  KPU Kaltim mencatat sebanyak 7 daerah yang memiliki Incumbent alias petahana yang maju bertarung dalam Pilkada 2024.

“Ada beberapa wilayah di Kaltim yang diketahui kini diketahui Incumbentnya kembali maju di Pilkada 2024. Yakni, Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau,” ujarnya.

Selain harus cuti dari jabatan yang diemban sekarang ini, kata Qayyim, para patahana tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

“Para petahana tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya. Misal, Rumah Jabatan (Rujab) mapun kendaraan dinas, adapun pengamanan itu dikecualikan,” tutur Qayyim. (adv)

Kredit Foto Media Center KPU Kaltim

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker