SAMARINDA – DPRD Samarinda mendukung dan menyambut baik pelaksanaan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Samarinda.
Menurut Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto bahwa juknis tersebut merupakan inisiatif dari Sekretariatan DPRD Samarinda.
“Perwali biasanya bersifat global. Jadi, kami berinisiatif membuat juknis lebih detail. Juknis itu tetap sesuai aturan perundang-undangan,” kata dia beberapa waktu lalu.
Menurut dia, juknis tersebut dapat membantu anggota DPRD melaksanakan reses dan menggunakan dana reses berlandaskan aturan.
“Dibuatnya juknis itu, diharapkan penggunaan uang reses betul-betul sesuai landasan hukum dan mengacu seluruh peraturan perundang undangan. Dari tahap perencanaannya sampai pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu,” kata dia. (ADV)