
KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendampingan tersebut dinilai penting, agar pelaku UMKM di Kukar memiliki legalitas usaha yang jelas. Sehingga dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya dengan lebih mudah.
Aulia Rahman Basri mengatakan, kepemilikan NIB menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha. Selain sebagai identitas dan legalitas usaha, NIB juga dapat membantu pelaku UMKM mengakses berbagai program pembinaan dan pengembangan usaha dari pemerintah. OPD mesti aktif memberikan edukasi sekaligus memfasilitasi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB.
“Pelaku UMKM harus kita dorong agar memiliki NIB. Ini penting dalam menjalankan usahanya. Sehingga mereka memiliki legalitas jelas. Dan bisa lebih mudah mengembangkan usahanya,” kata Aulia Rahman Basri saat peresmian Arbizz Space, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan para pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha. Terlebih, tidak semua pelaku UMKM memahami prosedur pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem perizinan yang tersedia.
“Dengan pendampingan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga akan semakin banyak UMKM di Kukar memiliki legalitas dan mampu menjalankan usaha secara lebih tertib,” ungkapnya.
Ia menekankan, pengembangan UMKM menjadi salah satu bagian penting mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Keberadaan UMKM tidak hanya membuka peluang usaha bagi masyarakat, tetapi berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Muhammad Reza menyampaikan pihaknya terus mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM melalui sosialisasi dan pendampingan. “Legalitas usaha ini sangat penting. Karena itu, kami mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus NIB, agar usahanya memiliki identitas yang jelas dan dapat berkembang ke depannya,” jelas Muhammad Reza.
Ia menambahkan, pendampingan diperlukan agar pelaku UMKM memahami tahapan pengurusan NIB. Termasuk menyiapkan data dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran. “Kami berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas pendampingan yang disediakan pemerintah daerah,” katanya.
Dengan kepemilikan NIB, kata dia, pelaku usaha diharapkan memiliki peluang lebih besar mengikuti program pemberdayaan, memperluas pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk.
“Kami berharap semakin banyak UMKM di Kukar yang memiliki NIB. Dengan begitu, mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih tertib dan memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang,” tutupnya. (adv/ki/Diskominfo Kukar)
Editor : Abdul Rahman



