
SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (9/11/2023). RDP tersebut membahas aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
DPRD Samarinda mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Satpol PP, Camat se-Kota Samarinda, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menyampaikan RDP tersebut dalam rangka koordinasi soal aturan pemasangan alat peraga kampanye.
“Rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan Pemilu. Kita menyampaikan para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas kampanye hingga 27 November,” ungkapnya.
Joni menyampaikan, untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Perihal aturan pemasangan Algaka ini sudah di kirim ke semua partai tapi mungkin ada partai yang belum menyampaikan. Karena aturan ini apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” kata dia. (ADV)