SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Rohim, menegaskan program parkir berlangganan tidak boleh menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini menyusul informasi dugaan pemotongan gaji ASN sebesar Rp400 ribu untuk mengikuti program tersebut.
Ia mengaku belum mengetahui informasi pemotongan itu. Tetapi, kepesertaan harus berdasarkan kesediaan masing-masing, bukan tekanan dari pihak mana pun. “Tidak ada kewajiban bagi ASN untuk ikut. Kalau merasa program ini sesuai kebutuhan, silakan mendaftar. Kalau tidak berminat, tidak masalah,” ujar Abdul Rohim di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, ASN yang diperkenalkan lebih awal dengan program tersebut merupakan bagian dari sosialisasi. Karena itu, Pemkot Samarinda perlu menyampaikan mekanisme kepesertaan dan pembayaran secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban.
Rohim juga meminta pemerintah menjelaskan manfaat yang diperoleh peserta, bukan sekadar menetapkan tarif. Kepastian layanan di lokasi parkir yang masuk dalam skema berlangganan harus menjadi perhatian agar biaya yang dibayarkan sebanding dengan fasilitas yang diterima. “Jangan hanya menyampaikan nominalnya. Masyarakat perlu tahu apa yang mereka dapat setelah membayar dan pemerintah harus memastikan pelayanan itu benar-benar tersedia,” tegasnya.
Ia turut meminta penjelasan mengenai perhitungan tarif Rp400 ribu, termasuk masa berlaku dan perbandingannya dengan pengeluaran parkir harian. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa mempertimbangkan manfaat program sebelum memutuskan ikut. “Kalau tarifnya dihitung untuk satu tahun, jelaskan juga perbandingannya dengan biaya parkir yang biasa dikeluarkan. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri apakah program ini menguntungkan,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Annisa Hidayah



