
SAMARINDA – Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1028 tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng, seharusnya minyakita dijual seharga Rp15.700.
Kenyataan dilapangan, anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS Sani Bin Husein menemukan minyakita dijual jauh diatas HET, yakni sebesar Rp19.000 hingga Rp22.000 per liter.
“Aturan pemerintah sudah ada. Tetapi, saya menemukan rata minyakita dijual seharga Rp19.000 hingga Rp22.000. Harganya jauh dari HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Saya tidak tahu penyebabnya, apakah karena biaya distribusi atau ada faktor lainnya, yang menyebabkan harga minyakita jauh diatas HET,” ungkap dia.
Karena itu, dia meminta Pemkot menelusuri penyebab kenaikkan harga minyakita dipasar, yang jauh melebih HET.
“Lonjakan harga itu dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Termasuk para pedagang kecil. Pemkot harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tandas dia. (adv)