Pemkab Kukar Targetkan Kode Desa Rencana Pemekaran Terbit Tahun 2026

KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan penerbitan kode desa rencana pemekaran di tahun 2026 ini. Ada 7 desa di Kukar akan dimekarkan. Diantaranya, Desa Jembayan, Desa Loa Duri ulu, Desa Muara Badak Ulu, Desa Bangun Rejo, Desa Kembang Janggut, Desa Sepatin dan Desa Sungai Payang.

Saat ini, proses pemekaran tersebut masih berjalan. Pemerintah daerah tengah mengajukan berkas persyaratan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari tahapan administrasi untuk mendapatkan kode desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino mengatakan, penerbitan kode desa menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemekaran desa. Karena itu, pihaknya terus mengupayakan agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan proses tersebut bisa berjalan lancar. Sehingga target penerbitan kode desa pada tahun ini dapat tercapai.

“Untuk saat ini, progresnya masih dalam tahapan pengajuan berkas ke Kemendagri. Kami berharap proses administrasi ini bisa berjalan dengan baik. Sehingga penerbitan kode desa untuk tujuh desa yang direncanakan dimekarkan dapat terealisasi pada 2026,” kata Poino pada media ini saat berada di Kantor DPRD Kukar, Jum’at (9/10/2026).

Ia menjelaskan, proses pemekaran desa tidak hanya berkaitan dengan pembentukan wilayah administratif baru. Tetapi juga harus melalui sejumlah tahapan sesuai regulasi pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi bagian penting, yang terus dilakukan agar proses pemekaran dapat memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

“Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan kode desa diterbitkan, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan desa hasil pemekaran nanti dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan dan mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Desa Jembayan, Jamli menyambut baik rencana pemekaran desa yang tengah diproses Pemkab Kukar tersebut. Pemekaran desa diharapkan dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Khususnya, apabila wilayah desa yang ada saat ini memiliki cakupan pelayanan cukup luas.

“Kami tentu berharap rencana pemekaran ini bisa segera terealisasi. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif,” ungkap Jamli.

Ia menilai, pemekaran desa juga perlu dipersiapkan secara matang. Agar nantinya pemerintahan desa yang baru dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan dengan baik. “Selain kesiapan administrasi, dukungan masyarakat serta koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah juga menjadi hal penting dalam mendukung proses tersebut,” katanya.

Jamli berharap seluruh tahapan yang sedang berjalan dapat segera memperoleh kepastian. Terutama terkait proses penerbitan kode desa dari pemerintah pusat. “Dengan adanya kepastian tersebut, maka pemerintah daerah maupun masyarakat dapat mengetahui tahapan selanjutnya yang perlu dipersiapkan menuju pembentukan desa hasil pemekaran,” ungkap dia.

Ia berharap Pemkab Kukar terus mengawal proses administrasi yang saat ini diajukan ke Kemendagri, agar target penerbitan kode desa bagi tujuh desa tersebut dapat tercapai sesuai rencana pada tahun 2026.

“Keberhasilan pemekaran diharapkan tidak hanya menambah jumlah wilayah administrasi pemerintahan desa, tetapi juga mampu mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat di Kukar,” kata dia. (adv/ki/Diskominfo Kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker