Guidewire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Tuntut Pertanggungjawaban

SAMARINDA – Hati siapa yang tak teriris melihat orang tuanya mengalami efek samping berkepanjangan dari tindakan dugaan malapraktek operasi jantung. Sebab, kawat pemandu (guidewire) sepanjang 2 cm yang putus dan tertinggal di jantung pasien usai melakukan operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS).

Demi menuntut pertanggungjawaban dan keadilan, sang anak dari pasien Ediyanto Wong menggandeng Firma Hukum JMJ & Partners dan menggelar konferensi pers di Café Pluto Jalan Angklung, Samarinda, Sabtu (26/9/2026).

Sebenarnya kasus dugaan malapraktek ini sempat mencuat beberapa bulan lalu. Kini sang anak pasien kembali memunculkan kasus tersebut. Mereka mendesak kepastian hukum atas penanganan dugaan malapraktek tersebut.

“Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum dari Bapak Dennis (anak dari Bapak Ediyanto Wong), selanjutnya disebut sebagai klien, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2026. Hari ini selaku Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud, memberikan Siaran Pers terkait peristiwa hukum yang dialami oleh Bapak Ediyanto Wong,” ungkap salah satu pengacara keluarga pasien, Andy Akbar.

Dia menyampaikan, Ediyanto Wong merupakan pasien cuci darah rutin di RSUD AWS sejak tahun 2022. Pada 18 Februari 2026, kondisi kesehatan pasien Ediyanto Wong menurun. Pasien merasakan nyeri ulu hati, rasa tidak nyaman di dada dan punggung pada saat menjalani cuci darah di RSUD AWS.

“Pada 19 Februari 2026, karena sakit pada dada dan punggung masih dirasakan sejak malam sebelumnya, Bapak Ediyanto Wong bersama Ibu Yetlie Sulistio (Istri) pergi ke Ruang Hemodialisis (Cuci Darah) RSUD AWS untuk meminta pertolongan,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata dia, Ediyanto Wong dan istri disarankan oleh dr. Kuntjoro Yakti untuk menghubungi MF. “Istri Bapak Ediyanto Wong menghubungi dr. MF. Kemudian dr. MF datang dan melakukan tindakan penanganan,” kata dia.

Dia menyampaikan, serangkaian tindakan medis kepada Bapak Ediyanto Wong dilakukan oleh MF di Cath Lab RSUD AWS berupa pemasangan stent/ring pada jantungnya. “Terdapat benda asing di dalam organ jantung Bapak Ediyanto Wong, berupa guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal pada jantung Bapak Ediyanto Wong dan menyebabkan kondisi kesehatannya terus memburuk,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata dia, Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura menyatakan guidewire atau kawat putus yang tertinggal tersebut diakibatkan oleh tindakan sebelumnya yang dilakukan oleh dr. MF di RSUD AWS pada 19 Februari 2026.

“Guidewire/kawat putus yang tertinggal tersebut juga dinyatakan tidak dapat diambil kembali dan permanen tertanam di dalam jantung Bapak Ediyanto Wong,” tandas dia.

Menurut dia, CD rekaman video tindakan medis oleh dr. MF yang diberikan oleh RSUD AWS tidak utuh. Terdapat bagian-bagian terpotong, sehingga beberapa informasi terkait tindakan yang sudah dilakukan tidak diketahui.

“Atas keterangan Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura tersebut, klien melakukan pengaduan dan laporan atas tindakan dan pelayanan medis dr. MF pada 13 April 2026 kepada RSUD AWS,” ungkap dia.

Berdasarkan pengaduan tersebut, kata dia, RSUD AWS melakukan pertemuan dengan klien dan mediasi antara klien selaku keluarga pasien Ediyanto Wong dengan dr. MF. “Pertemuan dan mediasi telah dilakukan sebanyak 14 kali terhitung sejak 20 April 2026 hingga 14 Agustus 2026,” kata dia.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Andy Akbar mengatakan, terdapat fakta-fakta dan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan,  berupa  dr. MF mengakui tidak memberi penjelasan kepada keluarga Ediyanto Wong, baik sebelum maupun sesudah tindakan pada 19 Februari 2026 dilakukan.

“Ini diakui oleh dr. MF, dan disampaikan dalam mediasi ke-2 pada 5 Mei 2026. Dimana seharusnya klien dan Bapak Ediyanto Wong mendapatkan penjelasan berupa diagnosis, indikasi, tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan tujuannya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, alternatif tindakan lain dan risikonya, prognosis setelah memperoleh tindakan,” jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, dr. MF mengakui telah melakukan kelalaian dalam tindakan medisnya. Ini disampaikan via pesan text WhatsApp (WA) kepada kliennya pada 5 Mei 2026.

“dr. MF mengakui tidak membaca rekam medis Bapak Ediyanto Wong sebelum melakukan tindakan. Hal ini disampaikan oleh dr. MF, pada Mediasi ke-2 tanggal 5 Mei 2026. Atas tindakan tidak membaca rekam medis, Bapak Ediyanto Wong mendapatkan penanganan medis yang tidak tepat di RSUD AWS,” ucap dia.

Menurut dia, kelalaian dr. MF,  dengan meninggalkan guidewire atau kawat putus pada jantung pasien Ediyanto Wong, mengakibatkan luka berat dan sakit yang berkepanjangan berdasarkan pernyataan resmi dari Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura.

“Terdapat dugaan manipulasi atau sekurang-kurangnya informasi yang ditutup-tutupi oleh dr. MF, dan RSUD AWS atas kondisi Bapak Ediyanto Wong, berupa CD rekaman video tindakan medis yang diberikan kepada klien untuk diserahkan dan dianalisa oleh Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura guna menentukan tindakan medis lanjutan yang tepat, terdapat detik-detik yang dipotong dan menyebabkan rekaman video tidak utuh,” beber Andy Akbar.

Dia juga menyampaikan terdapat dugaan manipulasi atau sekurang-kurangnya informasi yang ditutup-tutupi oleh dr. MF dan RSUD AWS atas kondisi pasien Ediyanto Wong, berupa surat pengantar yang diterbitkan oleh RSUD AWS, dimana didalamnya menjelaskan Ediyanto Wong dalam kondisi kesehatan yang baik. Ini bertentangan dengan fakta pasien Ediyanto Wong dalam kondisi kesehatan yang buruk.

“Bahwa terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dr. MF dan RSUD AWS dalam melakukan tindakan pelayanan kesehatan kepada Bapak Ediyanto Wong. Kelalaian ini patut diduga merupakan sebuah pelanggaran atas sejumlah protokol dan ketentuan berbagai aturan dalam melakukan tindakan medis dan pemberian pelayanan kesahatan,” tandas dia.

Untuk itu, kata dia, Firma Hukum JMJ selaku kuasa hukum dari klien menuntut dan mendesak dr. MF dan RSUD AWS untuk bertanggungjawab atas kelalaian serangkaian tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang telah dilakukan kepada pasien Ediyanto Wong.

“Diduga, sekurang-kurangnya dr. MF dan RSUD AWS telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Permenkes Nomor 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis,” ungkap Andy Akbar.

Sementara itu, salah satu pengacara lainnya, Jufri Musa, menyampaikan, sebenarnya sudah ada kesepakatan kompensasi Rp5 miliar. Dan, kompensasi tersebut mestinya harus direalisasikan Juli 2026. Tetapi, hingga kini kesepakatan itu tidak direalisasikan. “Ada kesepakatan kompensasi Rp5 miliar. Mestinya ditunaikan Juli. Tetapi, kesepakatan itu tidak ditunaikan sampai sekarang,” tandas dia.

Sedangkan, Dennis Wongso, salah satu anak pasien Ediyanto Wong, menyampaikan, guidewire masih tertinggal di dalam jantung ayahnya. Kondisi tersebut memberikan dampak berkepanjangan terhadap kesehatan ayahnya. “Guidewire masih disitu (tertinggal dalam jantung,red). Kondisinya masih rawat jalan, dan tidak bisa berjalan normal. Kami berharap ada tanggungjawab dari pihak RSUD AWS,” ucap dia.  (sob)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker