
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh pedagang Pasar Tangga Arung sudah tercatat di sistem resmi Disperindag. Kepastian ini, tentu saja dapat memberikan ketenangan para pedagang.
“Pendataan sudah dilakukan sejak awal. Pendataan tersebut melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), tim gabungan sampai kepolisian. Ada 703 pedagang sudah terdaftar resmi di sistem aplikasi yang dirancang khusus,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, Selasa (2/9/2025).
Menurut dia, dengan sistem digital tersebut, maka siapa yang berhak menempati lapak dapat diketahui secara jelas sejak awal. “Sistem digital ini menutup ruang praktik jual beli lapak dan penggandaan data,” kata dia.
Dia mengatakan kepastian penempatan lapak pedagang Tangga Arung sangat penting. Para pedagang tidak perlu kuatir lagi. Sebab, hak mereka telah dilindungi. “Tidak perlu kuatir kehilangan lapak untuk berdagang. Hak mereka sudah dilindungi melalui sistem digital,” ucap dia.
Menurut dia, Disperindag akan mempersiapkan lapak sesuai kategori dagangan. Tujuannya, memudahkan masyarakat berbelanja dan pasar bisa tertata rapi. “Pasar Tangga Arung bisa menjadi pusat ekonomi baru di Tenggaring. Pasar ini dipadukan dengan ruang terbuka hijau dan sarana umum,” ungkapnya. (adv/gs/Diskimonfo Kukar)



