
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas tindaklanjut penanganan longsor yang terjadi di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sesuai Surat DPRD Samarinda Nomor 400.14.6/217/020, yang ditandatangani Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, rencana RDP akan dilaksanakan Rabu, (12/2/2025) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan kejadian longsor ke Perumahan Keledang Mas. Dewan ingin mengetahui kondisi terkni rumah yang terdampak longsor.
Berdasarkan peninjauan dilapangan, anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menyampaikan bahwa kondisi rumah terdampak longsong semakin parah. Bahkan, pihak pengembang perumahan belum memberikan kejelasan terhadap nasib rumah yang terdampak longsor tersebut.
“Kondisi rumah terdampak longsor semakin parah. Belum ada kejelasan solusinya seperti apa dari pihak pengembang perumahan,” ucap dia.
Bahkan, Abdul Rohim secara tegas menyampaikan apabila pengembang perumahan tidak merespon masalah tersebut, maka lembaga dewan tidak segan-segan merekomendasikan ke Pemkot, agar izin perumahan tersebut dicabut. (sob/gs)



