
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan bahwa fungsi dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Satpol (PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Mereka tidak bertugas menghakimi. Khususnya, ke para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Terkadang memang melampaui batas. Sampai ada yang bilang tidak berperikemanusiaan, hanya main angkut saja, tanpa memperhatikan pedagang kecil. Satpol PP tidak bertugas menghakimi para pedagang melainkan hanya menertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia sangat menyayangkan adanya apabila ada tindakan tersebut. Karena dinilai merugikan masyarakat, khususnya yang berjualan
“Modalnya mungkin hasil dari utang. Kan kasihan hasil jualannya tidak seberapa. Kalau mau ditertibkan, ya dengan cara yang santun,” ucapnya.
Dia mengimbau Satpol PP menjalankan tugasnya menggunakan pendekatan yang baik. Dan, pemerintah tidak hanya sekedar menggusur. Namun menyediakan lokasi jualan tepat dan ramai pembeli.
“Kalau mau menggusur carikan solusi. Jangan cuman gusur. Karena mereka juga cari makan. Jadi berikan tempat yang memungkinkan jualannya bisa laku dan ramai,” tandas dia. (ADV)