Perkuat Sektor Pariwisata, Revisi Perda Terus Dikebut

SAMARINDA – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda ditargetkan selesai Juni 2024. Revisi Perda tersebut sebagai salah satu upaya memperkuat sektor perisiwata di Kota Samarinda. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mengebut pembahasan revisi Perda tersebut.

Pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pansus I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas revisi Perda tersebut, dengan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Samarinda, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin menjelaskan bahwa rapat tersebut fokus membahas standarisasi perusahaan. Jadi, pelaku usaha sektor pariwisata mesti memenuhi standarisasi tersebut saat mengajukan perizinan usahanya.

“Kita ingin memastikan aspek kepariwisataan terintegrasi di dalam revisi Perda yang kita bahas ini. Jadi, kita mengundang sejumlah OPD terkait,” kata dia.

Untuk memaksimalkan pembahasan revisi Perda tersebut, kata dia, Pansus bakal membentuk tim khusus. Sehingga, revisi Perda tersebut bisa selesai sesuai target. “Revisi Perda ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sektor pariwisata di Kota Samarinda. Sehingga kita harapkan sektor pariwisata di Kota Samarinda bisa berkembang,” kata dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker