
SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Shamri Saputra menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) No. 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak akan disahkan Juli 2023 mendatang.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang direvisi pada Perda No. 10 tahun 2013 tersebut.
“Beberapa pasal kita revisi. Itu berkaitan dengan kata ‘melindungi’, menjadi ‘memenuhi’. Nah ini yang kita revisi. Ada juga pasal lainnya yang disesuaikan,” ucap Shamri.
Menurut dia, perubahan di Perda tersebut, akan memiliki daya perlindungan lebih tinggi pada anak-anak di Samarinda. Dokumen perubahan tersebut, nantinya akan naik dari tingkat kelas menengah ke tingkat kelas utama.
“Sekarang progresnya sudah masuk ke draf pembahasan. Insya Allah Juli nanti akan kita sahkan,” ucap Shamri.
Dia berharap Kota Samarinda menjadi kota aman bagi anak-anak. “Dan tenti kita juga berharap semua pihak dapat terlibat dan turut mendorong Kota Samarinda dapat menjadi Kota ramah anak,” harapnya. (ADV)