MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kembali kasasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MA menilai objek permohonan kedua Prabowo-Sandi tidak tepat.

“Mahkamah Agung (MA) hari ini, Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,” ujar jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (15/7).

Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Supandi sebagai ketua majelis. Adapun pertimbangan majelis menolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi antara lain terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

“Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” jelasnya.

“Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Prabowo menggugat kembali soal dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi. Gugatan pertama Prabowo juga sudah tidak diterima MA.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.

Selain itu, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.  (detik.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker