Komisi III RDP dengan Perusahaan Tambang dan Perumahan

SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan pertambangan dan perumahan, Kamis (7/10/2021) di Gedung DPRD Samarinda.

RDP ini dalam rangka mengurai dan menemukan penyebab masalah banjir yang melanda Kota Samarinda. Diduga banjir dari dampak lingkungan diduga akibat kegiatan perumahan dan pertambangan di Kota Samarinda.

Sebanyak 19 perusahaan tambang di Samarinda diundang. Namun yang menghadiri RDP hanya 10 perwakilan perusahaan. Selain itu, Komisi III juga menghadirkan perwakilan dan pimpinan Kepala Dinas terkait, seperti  BPBD, DLH, Dinas Pemukiman dan Dinas PUPR Kota Samarinda hingga inspektorat pertambangan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, RDP ini untuk mendengar dan mengetahui perihal kewajiban lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Apakah sudah sesuai dengan rekomendasi saat pengajuan izin aktivitas?

“RDP ini juga bertujuan menjembatani antara perusahaan tambang dengan Pemkot Samarinda. Supayabisa saling mengetahui kondisi Kota Samarinda. Terutama mengenai dampak banjir yang diindikasikan akibat kerusakan lingkungan karena pematangan lahan,” ucap dia.

Dia mengatakan usai menggelar RDP, Komisi III akan menindaklanjutinya dengan melakukan kunjungan ke lapangan.

“Kita ingin melihat pola kerja mereka di lapangan dan bagaimana pengaruhnya terhadap lingkungan,” ujar dia. (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker