SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda H Kamaruddin menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Darah tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pasar Modern.
Sosialisasi Raperda tersebut digelar di Perum PKL Blok D Kelurahan Sei Kapih, Kecamatan Sambutan, Sabtu (25/2/2023). Dan, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah warga.
Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut salah satunya bertujuan membantu pelaku usaha kecil (UMKM) agar bisa meningkatkan usahanya.
“Nantinya produk yang dihasilkan dapat diperjualbelikan ke Pasar Modern, seperti Supermarket, Indomaret, Alfa Mart, dan lain-lain,” kata dia.
Menurut dia, apabila Raperda itu telah disahkan menjadi Perda, maka akan menguntungkan para pelaku usaha kecil. Terutama memperluas pemasaran produk-produk lokal asli daerah. (ADV)