
SAMARINDA – Gubernur Kaltim telah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Dan, Gubernur Kaltim menugaskan Sekeretaris Daerah (Sekda) di 6 Kabupaten/Kota menjabat sebagai Plh Kepala Daerah tersebut. Yakni, Plh Bupati Berau, Plh Bupati Paser, Plh Bupati Mahakam Ulu, Plh Bupati Kutai Kartanegara, Plh Bupati Kutai Timur dan Plh Walikota Samarinda.
Surat Penugasan Plh itu langsung dikirimkan ke 6 Kabupaten/Kota di Kaltim. Karena masa jabatan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota tersebut telah habis.
“Sudah di tanda tangani Pak Gubernur hari ini. Dan sudah dikirimkan melalui Koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang” kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, Selasa (16/2/2021).
Jadi, kata dia, tidak ada alasan terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkannya pelantikan Kepala Daerah terpilih. Yang seharusnya dilaksanakan 17 Febuari 2021.
“Sekda masing-masing menjadi Plh Bupati atau Plh Walikota di Berau, Paser, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda. Jadi besok, Bupati dan Walikota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya” lanjut Faisal.
Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.
“Selain berdasarkan Undang-Undang, juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai 17 Februari 2021 sampai dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih” kata dia. (sob)



