
SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Samarinda Drs Rusdi menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Bulukumba di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/3/2023).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bulukumba Sitti Aminah Syam menyampaikan bahwa rombongan DPRD Kabupaten Bulukumba berkunjung ke DPRD Kota Samarinda ingin berkonsultasi dan shearing soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Tempat dan Penyelenggaraan Pemakaman Umum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda Drs Rusdi menyampaikan bahwa teknis pemakaman di Kota Samarinda diatur di Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 49 tahun 2020.
“Saat ini, mereka (DPRD Bulukumba,red) sedang menyusun Raperda Pemakaman. Nah, sebelum Raperda itu ditetapkan menjadi Perda, mereka melakukan kunjungan kerja ke Samarinda. Mereka ingin membandingkan dengan peraturan soal pemakaman di Samarinda. Kalau di Samarinda, teknisnya diatur dengan Perwali,” kata Rusdi, kemarin.
Menurut dia, pemakaman di Samarinda dinilai DPRD Bulukumbang sudah tertata rapi. Sehingga mereka melakukan kunjungan kerja ke Samarinda, untuk mempelajari penataan tempat dan penyelenggaraan pemakaman umum. (ADV)



