Cegah Nikah Dini, Pengadilan Agama Diminta Tegas

8 / 100

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Pengadilan Agama harus tegas terhadap fenomena dispensasi nikah. Puji mengatakan bahwa dalam aturan yang ada sudah jelas mengatur bahwa usia pernikahan adalah 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

“Bagaimana kebijakan dan ketegasan dari Kementerian dan Pengadilan Agama. Kita punya peraturan perundang-undangan minimal menikah bagi perempuan 19 tahun dan laki-laki 21 tahun,” ucap Puji.

Menurut Puji, aturan tersebut seharusnya ditegakkan karena menurutnya dengan menikah di usia dibawah itu bisa berdampak pada ekonomi, mental, dan kesehatan. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker