SAMARINDA – Untuk memperkuat Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Pemkot Samarinda telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penangan Covid-19 di Samarinda.
Sejak awal 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda telah melakukan pembahasan Raperda uang diusulkan Pemkot tersebut.
Dan, Bapemperda Kota Samarinda akan segera merampungkan Raperda itu. Ditargetkan Raperda tersebut akan selesai tahun ini.
“Kita masih terus mengkaji Raperda itu. Dan, Raperda itu bisa lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik beberapa waktu lalu.
Dia berharap Raperda tersebut bisa rampung tahun ini. Supaya penguatan protokol kesehatan dan penerapan sanksinya bisa lebih tegas.
“Bapemperda telah melakukan kunjungan ke Kota Balikpapan, untuk mengkomparansikan penanganan bencana non alam tersebut. Dan, dewan juga perlu kembali duduk bersama dengan instansi terkait untuk memastikan arah Raperda tersebut,” kata dia. (adv)