
SAMARINDA – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda tahun anggaran 2022 mengalami penambahan sebesar Rp554.697.847.964. Semula sebesar Rp2.733.668.862.000, kini menjadi Rp3.288.366.709.994.
Perubahan APBD Samarinda tahun anggaran 2022 tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan agenda Persetujaan bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (30/8/2022) malam.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengucapkan terima kasih atas kerjasama DPRD Kota Samarinda yang telah memberikan dukungan dan bersinergis dalam proses pembahasan hingga persetujuan.
“Alhamdulillah, semua telah selesai. Dan bagian dari ikhtiar yang dapat ditetapkan mejadi APBD Perubahan, yang dapat mendatangkan manfaat bagi akselerasi percepatan pembangunan Samarinda sebagai pusat peradaban,” ungkapnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samarinda H Sugiyono SE. Dan digelar secara offline dan virtual. Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Samarinda, Lurah dan Camat se-Kota Samarinda dan lainnya.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022, dengan agenda persetujaan bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara resmi dibuka,” kata Sugiyono. (ADV)



